Breaking News

Setelah 5 Bulan Bebas, Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Sariman Akhirnya Diamankan Polsek Jebus, Warga Tayu Beri Apresiasi



JEBUS, Kamis (3/9/2026)
— Setelah sempat tidak ditahan selama lima bulan, dua pria berinisial RK dan YD yang diduga kuat sebagai pelaku aksi pengeroyokan terhadap korban bernama Sariman akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jebus di kawasan Dusun Tayu pada Kamis (3/9/2026).

Penangkapan kedua terduga pelaku tersebut disambut lega oleh masyarakat Dusun Tayu dan Ketap. Warga memberikan apresiasi dan memuji tindakan tegas Kapolsek Jebus yang baru dalam menuntaskan kasus tersebut.

Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya, membenarkan penangkapan terhadap RK dan YD. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian senantiasa berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara transparan, cepat, dan responsif.

"Kami selalu merespon setiap laporan dari warga. Begitu mendapat laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan ini, anggota langsung bergerak cepat ke lapangan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku," ujar AKP Candra Wijaya, Kamis (3/9/2026).

Warga Tayu dan Ketap turut menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kepemimpinan Kapolsek Jebus yang baru dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan di wilayah mereka.

Saat ini, RK dan YD telah dibawa ke Mapolsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - REPORTASE 24 JAM | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION