Breaking News

Penanganan Laporan di Polsek Jebus Dinilai Lambat, Sariman Masih Menanti Keadilan



Harapan Sariman untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan penganiayaan yang dialaminya hingga kini masih belum terjawab. Meski laporan telah diterima secara resmi oleh Polsek Jebus, ia mengaku masih menunggu kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan dugaan penganiayaan tersebut diterima oleh Polsek Jebus pada 23 April 2026. Sementara peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 April 2026 di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Hingga pertengahan Juni 2026, Sariman mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan kasus tersebut.

Kondisi ini membuat dirinya dan keluarga menilai penanganan laporan berjalan lambat serta belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan.

"Saya sudah menempuh jalur hukum dan membuat laporan resmi. Yang saya harapkan hanya kejelasan dan kepastian terkait perkembangan kasus ini," ujar Sariman.

Menurut Sariman, masyarakat yang datang melapor kepada aparat penegak hukum tentu berharap laporannya dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun hingga saat ini, ia mengaku masih menunggu informasi mengenai sejauh mana proses penanganan perkara tersebut berjalan.

Pihak keluarga Sariman juga berharap laporan yang telah diterima tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Mereka meminta adanya penjelasan mengenai status dan perkembangan perkara yang sedang ditangani.

"Laporan sudah diterima, tetapi kami masih bertanya-tanya sampai di mana prosesnya. Kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum," ungkap salah satu anggota keluarga.

Sariman menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia berharap adanya keterbukaan informasi terkait perkembangan laporan yang telah dibuat sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Kasus ini pun menjadi perhatian warga yang berharap setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi Polsek Jebus guna memperoleh konfirmasi resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut. 

Sampai berita ini dikeluarkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diperoleh dari pihak Polsek Jebus. Media tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak kepolisian pada pemberitaan selanjutnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - REPORTASE 24 JAM | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION