Rokan Hilir –13 - 06 - 2026 -Reportase 24 jam
Aktivis Pemuda Rokan Hilir, Riadi Malay, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir untuk mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut atas tujuh laporan dugaan tindak pidana korupsi serta mark up pengelolaan dana desa yang sebelumnya telah ia laporkan.
Riadi mengungkapkan bahwa laporan yang telah disampaikannya sejak lima bulan lalu hingga saat ini belum menunjukkan adanya transparansi terkait perkembangan penanganannya. Menurutnya, masyarakat sebagai pelapor berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan yang telah disampaikan kepada lembaga pengawasan internal pemerintah tersebut.
"Kami datang untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan tujuh laporan dugaan korupsi dan mark up dana desa yang telah kami sampaikan. Namun hingga saat ini belum ada transparansi yang jelas dari Inspektorat Rokan Hilir terkait tindak lanjut laporan tersebut," ujar Riadi.
Dalam kunjungannya, Riadi diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Riadi menjelaskan bahwa pihak Inspektorat menyampaikan tugas masyarakat sebagai pelapor hanya sebatas menyampaikan laporan, sedangkan terkait proses pemeriksaan dan hasil audit, Inspektorat berkewajiban melaporkannya kepada Bupati Rokan Hilir selaku kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Pada pertemuan tersebut, Sekretaris Inspektorat menyampaikan bahwa hasil audit dan proses pemeriksaan merupakan bagian yang dilaporkan kepada Bupati Rokan Hilir. Masyarakat sebagai pelapor hanya memiliki fungsi untuk menyampaikan laporan," jelasnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Riadi Malay menyatakan akan mempertanyakan langsung kepada Bupati Rokan Hilir mengenai sejauh mana hasil audit atas seluruh laporan yang pernah disampaikan kepada Inspektorat serta bagaimana sikap dan tindak lanjut pemerintah daerah dalam merespons hasil pemeriksaan tersebut.
"Jika memang Bupati memiliki fungsi pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka saya ingin mengetahui bagaimana bentuk pembinaan itu dilakukan. Sebab dari berbagai laporan yang masuk ke Inspektorat selama ini, saya tidak pernah melihat adanya langkah nyata ataupun tindakan pembinaan yang dilakukan secara terbuka terhadap pihak-pihak yang dilaporkan," tegas Riadi.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Riadi menilai perlu ada kejelasan apakah Bupati telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, serta Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kecurangan di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
"Dari situ muncul pertanyaan, apakah Bupati tidak memahami dan menjalankan fungsi pembinaan sebagaimana yang diatur dalam berbagai regulasi tersebut, atau justru selama ini Inspektorat tidak pernah melaporkan hasil audit atas laporan masyarakat kepada Bupati sebagaimana mestinya. Ini yang akan kami pertanyakan secara langsung kepada kepala daerah," ungkapnya.
Riadi menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dan Bupati Rokan Hilir, dapat memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat terkait penanganan berbagai laporan dugaan penyimpangan yang telah disampaikan, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pemerintahan dapat terjaga dengan baik.


Social Header